Contoh Surat GUGAT CERAI
Perihal : Isbat Nikah Meureudu, 05 September
2012
Kepada Yth,
Bapak Ketua Mahkamah Syar`iyah
Meureudu
Di –
Meureudu
Assalamu`alaikum Wr.
Wb
Saya yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : aa
Tempat/Tgl. Lahir : Deah Pangwa, 01 Juli 1970
Agama : Islam
Pendidikan : SMP
Pekerjaan : Sopir
Tempat
Tinggal : Gampong Deah Pangwa Kec.
Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, sebagai “PEMOHON I”
Nama : aa
Tempat/Tgl. Lahir : Pangwa, 01 Juli 1972
Agama : Islam
Pendidikan : SMP
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Tempat
Tinggal : Gampong Deah Pangwa
Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya sebagai “PEMOHON II”
Kami bermaksud mengajukan permohonan Penetapan
Pengesahan Nikah Pemohon I dengan Pemohon II dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa,
pada tanggal 26 September 1987 Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan
pernikahan menurut agama Islam di Kantor KUA Trienggadeng Pemohon II di Desa
Deah Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, yang dinikahkan oleh
Almarhum Tgk. M. Diah Kepala KUA Trienggadeng dengan wali nikah ayah Pemohon II
(Zainal Abidin) yang disaksikan oleh M. Yusuf (Tuha Peut Gampong) dan H. M.
Amin Puteh (Keuchik Gampong) dengan mahar 10 (sepuluh) Mayam Emas.
2. Bahwa, antara Pemohon I dan Pemohon II tidak
ada pertalian nasap, pertalian kerabat dan pertalian sesusuan serta memenuhi
syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut
ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa, dalam pernikahan Pemohon I dengan
Pemohon II hidup rukum dan damai sebagaimana layaknya suami istri dan telah
dikarunia 4 (empat) orang anak masing-masing : 1. Nofrizal (umur/Lahir : 22
Tahun), 2. Rahmaniar (umur/Lahir : 20 Tahun), 3. Suri Hayati (umur/Lahir: 18
Tahun), 4. Rizal Zulfikri (umur/Lahir : 13 Tahun).
4. Bahwa, selama pernikahan tersebut tidak ada
pihak ketiga yang menggangu gugat pernikahan para Pemohon tersebut dan selama
itu pula para Pemohon tetap beragama Islam.
5. Bahwa sampai sekarang para Pemohon tidak
mempunyai Kutipan akta Nikah, karena pernikahan para Pemohon tidak terdaftar di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trienggadeng dengan alasan ketika itu kami
kelalaian (tidak menyerahkan pas photo), sementara saat ini para Pemohon
membutuhkan Akta Nikah tersebut untuk kepastian hukum ketetapan sahnya
pernikahan kami dan untuk kepentingan hukum lainnya yaitu untuk keperluan
pembuatan akta kelahiran anak.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon
memohon agar Ketua C/q. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan
kiranya untuk :
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon.
2. Menetapkan sah Nikah Pemohon I a dan Pemohon II a yang terjadi pada tanggal
26 September 2007 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trienggadeng Kabupaten
Pidie.
SUBSIDER :
1. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah permohonan ini kami sampaikan
terima kasih.
wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pemohon I Pemohon II
Rizal Susi