Perihal : Pengesahan ahli waris ; Meureudu,
09 Maret 2011
Kepada
Yth :
Bapak
Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu
di-
Meureudu
Assalamualaikum
wr. wb
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : aa
Tempat/Tgl.
Lahir : aa
Pendidikan : S 1
Agama
:
Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: aa
Dengan
ini Pemohon mengajukan Permohonan Pengesahan ahli waris dengan Alm. aa, yang
telah meninggal pada tahun 2000 (dua ribu) dirumah kediamannya di Gampong Ulee
Glee Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya.
Bahwa
Alm. Zulfikar Haji Hasballah semasa hidupnya sudah kawin dan mempunyai istri aa
dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masih hidup hingga saat ini yaitu
: aa yang lahir pada tahun 1994 dan aa yang lahir pada tahun
1996.
Bahwa
selama hidupnya Alm. Zulfikar Bin Haji Hasballah ada meninggalkan Sepetak tanah
yang terletak di daerah Gampong Buket Teungoh Kecamatan Bandar Dua KAbupaten
Pidie Jaya, dengan batas-batanya sebagai berikut :
Utara berbatas dengan Kebun T. Ismail ±
12, 20 m
Timur berbatas dengan Ateung Lueng Paya
± 28, 90 m
Selatan berbatas dengan Ateung Lueng
Paya ± 9, 80 m
Barat berbatas dengan Jl. PDG ± 30 m
Bahwa,
tujuan dan maksud Pengesahan ahli waris ini Pemohon ajukan untuk mendapatkan
Sertifikat tanah dan menandatangani akte agunan yang diperlukan dari A/B.no. 96
/BD/1997 tanggal 06 Mei 1997 guna mengambil kredit di Bank.--------------------------------
Bahwa,
berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan Permohonan Pengesahan
Ahli waris ini kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu c/q Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara ini berjenan kiranya untuk :
1.
Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.
Menetapkan meninggal dunia (aa) pada
tahun 2000 di rumah kediamannya di Gampong Ulee Gle Kecamatan Bandar Dua
Kabupaten Pidie Jaya ;
3.
Menetapkan :
1. Ainsyah Ahmad ( Istri ) / Pemohon
2. Ismaturrahmi (anak kandung)
3. Ismatur Khalid (anak Kandung)
Sebagai
ahli waris dari Alm ( aa )
4.
Menunjuk Pemohon (aa) sebagai Kuasa ahli
waris untuk mengurus Sertifikat tanah tersebut ; -
5.
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; -
Demikian
Permohonan Pengesahan Ahli waris ini Pemohon ajukan kehadapan Bapak agar dapat
Bapak terima terima kasih ; -
W
a s s a l a m
Pemohon,
Dolah
Dolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar